Islam juga memiliki seperangkat sanksi sebagai solusi kuratif yang membuat pelaku kekerasan seksual jera. Misalnya, perzinaan dan perkosaan dikenai sanksi. Untuk pelaku zina yang muhson (sudah menikah) dirajam sampai mati. Tapi bila yang belum menikah (ghayr muhson) hukumannya dicambuk 100 kali. Untuk perkosaan karena umumnya dilakukan dengan kekerasan, maka beberapa ulama ahli fiqh berpendapat bahwa perbuatannya bisa dikategorikan hirabah, sehingga sanksi bagi pelakunya bisa lebih berat lagi hingga kematian.
Sanksi bagi pelaku hirabah terdapat dalam Qs. al-Maidah (5): 33-34. Begitupun dengan melecehkan secara verbal, akan dikenai sanksi ta’zir ( hukuman yang dijatuhkan atas ijtihad atau kebijakan qadhi (hakim) karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan as Sunnah.













