Lebih lanjut ia melihat ada unsur pemaksaan dalam pembahasan RUU PKS, di mana pemaksaan itu sebenarnya lebih banyak diwarnai untuk kepentingan pencitraan politik. Jadi yang perlu dibenahi saat ini adalah sinkronisasi dari aparat penegak hukum itu sendiri. Karena kasus-kasus yang sifatnya remeh selayaknya dapat diselesaikan secara musyawarah atau mufakat. (liputan6.com, 24/3/2021)
Maka jelas sudah bahwa semua itu terkesan urgen untuk melindungi dan mengubah bagian yang dibutuhkan rakyat. Namun sesungguhnya ini adalah trik dari kaum feminis agar mereka bisa leluasa menanamkan paham kebebasan (liberalisme) dan aturan agama yang dijauhkan dari kehidupan. Akibatnya saat ini kita bisa melihat bagaimana kasus kekerasan seksual merebak secara masif.