• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Islam Solusi Nyata dalam Memberantas Kekerasan Seksual » Halaman 2

Islam Solusi Nyata dalam Memberantas Kekerasan Seksual

Oleh: Ummu Abdillah

admin by admin
25 September 2021
in Tak Berkategori
0
Ummu Abdilah

Ummu Abdilah

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terlepas apakah RUU PKS berganti nama menjadi RUU TPKS, tidak begitu penting. Yang menjadi persoalan saat ini, apakah UU tersebut mampu menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual, menghukum dengan sanksi yang berefek jera bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual, dan memberantas tuntas semua kasus kejahatan seksual ataukah tidak. Jangan sampai jauh panggang dari api. Karena yang sudah-sudah, berbagai UU telah disahkan, namun masih juga belum mampu memberantas kekerasan seksual di negeri ini. Mulai dari UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU 23/2004 tentang KDRT, UU 23/2008 tentang Pornografi, dan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Maka sesuatu yang impossible bila desakan menggolkan RUU TPKS  hanya sekadar melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Tentu ada udang di balik batu, ada kepentingan tertentu dan sarat dengan politik. Sebagaimana yang disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Ia mengatakan bahwa pembahasan RUU PKS urgensinya belum ada, belum mendesak untuk dibahas. Ini menunjukkan pertarungan di mana ada kompetisi antar partai untuk mencari  lebih ke arah, “pokoknya berkaitan dengan 2024.”

BeritaTerkait

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Page 2 of 8
Prev123...8Next
Previous Post

Ketua MA Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi dan 1 Ketua Pengadilan Tinggi TUN

Next Post

Pemkot Bandung Meraih Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2021 Kriteria Utama

Related Posts

News

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025
Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
Next Post

Pemkot Bandung Meraih Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2021 Kriteria Utama

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021