Belum lama ini Rancangan Undangan-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS), selama ini mereka telah bekerja keras dan menunjukkan keseriusannya dengan lahirnya RUU TPKS yang berstatus draf awal.
Perubahan tersebut bertujuan agar aparat hukum lebih mudah menegakkan keadilan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Pergantian nama tersebut menurut Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di antaranya para pakar, Komnas perempuan, sampai MUI. (republika.co.id, 7/9/2021)
Komnas Perempuan pun tak tinggal diam. Mereka segera mendesak Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk melakukan enam penyempurnaan dalam penyusunan RUU TPKS. Di antaranya: mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dalam RUU TPKS; merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber; menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan. (cnnindonesia.com, 10/9/2021)