Islam pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar syariat. Bentuk dan jenis sanksi ini ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Jika kejahatan yang dilakukan berupa sodomi (liwath) maka Islam akan memberlakukan hukuman mati. Adapun jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) tidak sampai pada perbuatan zina/homoseksual, maka hukumnya ta’zir (sanki yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim).
Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Negara khilafah juga akan membatasi media-media yang ada untuk menyiarkan hal-hal yang sesuai dengan syariat dan akan bertindak tegas bagi media yang nakal dan berani tidak nurut. Dengan demikian maka peluang lahirnya kejahatan serupa akan tertutup rapat.












