Untuk mencegah perilaku kekerasan/penyimpangan seksual, negara Islam (khilafah) dan penguasa Islam (khalifah) akan mengerahkan segenap kemampuan agar masalah ini segera teratasi dan tidak berulang. Khilafah tidak akan membiarkan satu pun rakyatnya mengalami kekerasan seksual. Khilafah juga akan membina ruhiyah umat sesuai syariat.
Sejak dini, negara dan pemimpin Islam menerapkan pendidikan agama yang kuat kepada umat. Sehingga umat menjadi pribadi bertakwa dan beradab ketika berinteraksi dengan sesamanya. Jauh dari pelecehan apalagi penyimpangan seksual.
Selain itu, Islam akan mengondisikan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari hal-hal yang berbau maksiat. Batasan antara laki-laki dan perempuan akan dijaga. Sehingga antara laki-laki dan perempuan bisa menjaga pandangan satu sama lain. Islam juga menetapkan penyaluran hasrat hanya dapat dilakukan melalui hubungan pernikahan.












