Awalnya hadirnya RUU ini dianggap akan memberi perlindungan bagi korban dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Namun seiring berjalannya waktu, justru beberapa kali mengalami perubahan. Karena muncul pro dan kontra lantaran definisi kekerasan seksual masih bias; penyimpangan dan kekerasan seksual tak masuk dalam klausul di RUU ini. (Detik.com, 3/9/2021)
Untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual hingga ke akar, kita membutuhkan sistem kokoh yang mampu menjadi solusi solutif. Sistem itu tiada lain adalah sistem Islam (khilafah).
Sebagai agama paripurna, Islam hadir untuk menyelesaikan segala problematika kehidupan, baik dalam tatanan individu, masyarakat, maupun negara. Sejarah mencatat, hampir 14 abad lamanya, Islam dan syariatnya mampu menjadi solusi untuk masalah kehidupan. Termasuk masalah kekerasan seksual.












