Ironisnya, negara dan penguasa dalam sistem ini hanya berperan sebagai regulator, sehingga perlindungan dan keamanan bagi individu dan masyarakat yang semestinya menjadi tanggung jawab penguasa dan negara tak ditemukan dalam sistem ini.
Sungguh, kekerasan seksual sampai kapanpun akan tetap menjadi wabah menjijikkan yang menyebar di negeri mayoritas muslim. Itulah sebabnya, untuk memberantas kejahatan ini dibutuhkan sikap tegas dan hukuman menjerakan. Namun sayang, selama sistem kapitalisme-sekuler dipraktekkan, masalah ini tidak akan menemui jalan keluar. Pasalnya, sanksi yang diberikan terhadap tindak kejahatan dalam sistem ini tidak pernah bisa memberikan efek jera. Bahkan, definisi kekerasan seksual saja bisa terus mengalami perubahan. Sebagaimana yang terjadi pada RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).












