Seperti hukum kebiri misalnya. Meskipun hukum ini terkesan berat, tapi nyatanya hukum kebiri justru berpotensi memunculkan masalah baru. Pelaku kekerasan seksual yang dikebiri, dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk lain dan bahkan lebih berbahaya serta tidak dapat dikendalikan.
Gagalnya rezim memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan seksual, sebagai akibat diterapkannya aturan kufur yakni sistem kapitalisme-sekuler produk impor Barat yang mengagungkan kebebasan dan hedonisme. Sistem ini telah nyata menyeret manusia ke dalam jurang kehancuran bahkan lebih dalam lagi. Paham sekuler (pemisahan agama) dari kehidupan dalam sistem ini, telah menjauhkan manusia dari keimanan dan ketakwaan yang menjadi benteng pencegah manusia untuk melakukan perbuatan dosa.












