Tidak hanya itu negara yang akan membantu memfasilitasi agar orang yang tidak memiliki pekerjaan, mampu bekerja sesuai bidangnya.
Sedangkan kesepakatan terkait upah terjadi antara orang yang bekerja dengan pemberi upah atau majikan. Semua terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai kadar pekerjaan yang dikerjakan. Dengan kesepakatan upah menjadikan kedua belah pihak ridho. Hingga dapat tercipta hubungan harmonis antara kedua belah pihak.
Disini negara berperan menengahi atau menghilangkan perselisihan jika pekerjaan tidak sesuai akad, atau membebani pekerja atau buruh.
Karena pengurusan umat akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Maka pemimpin negara akan berupaya menjaga kestabilan harga agar kebutuhan rakyat terpenuhi, dengan memberikan subsidi hingga harga bisa stabil. Rakyat pun mudah mengakses kebutuhannya.












