Munculnya budaya patriarki dianggap sebagai dogma agama. Karena patriarki merupakan sistem sosial menganggap laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dalam hal mengambil peran di ranah publik.
Ajaran-ajaran Islam yang memposisikan bahwa laki-laki memegang kekuasaan utama dianggap keliru dan melemahkan kaum perempuan. Perempuan hanya diposisikan sebagai pelengkap. Terlebih lagi perempuan hanya sebatas di dapur, mengurus keluarga dan anak.
Pola pernikahan dianggap merugikan pihak perempuan. Dengan segala hukum yang telah di tetapkan Allah SWT. Bahwa pria sebagai pencari nafkah, sedangkan perempuan mengurus rumah tangga serta menjaga anak-anaknya.
Maka perlu dipertanyakan gagasan mana yang harus diambil perempuan. Kesetaraan gender yang lahir dari sistem rusak atau hukum syariat yang diturunkan oleh Allah SWT?












