Rasul juga bersabda; “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api“ (HR Ibnu Majah).
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, barang-barang seperti minyak, gas, emas, nikel, hutan, laut dan sebagainya semuanya harus dalam menejemen negara, tidak dibenarkan untuk diprivatisasi.
Dengan memahami ketentuan syariat Islam atas status SDA dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa di dapat dua keuntungan sekaligus yakni yang pertama, didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan negara. Kedua diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
Pengelolaan SDA oleh negara pun pasti memperhatikan kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar. Negara tidak akan pernah membiarkan pengelolaan SDA tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan keresahan rakyatnya. Karena negara dalam Islam berpijak pada kesejahteraan rakyat secara hakiki. Wallahu A’alam Bisshawab