KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, pasal 48 ayat (3), mantan Perawat RS Unggul Karsa Medika, Perawat RY, terancam Perkara Pidana Khusus (Pidsus).
Permasalahan ini bermula dari keisengan RY yang mengunggah di instagram pernyataan Direktur RS UKM DR. dr. Theresia, yang menyebutkan bahwa Perawat itu merupakan Pembantu yang hanya mengikuti perintah dokter, padahal video tersebut berdurasi 1 jam lebih dan sudah terpotong menjadi kurang lebih 2 menitan.
Seperti dikatakan, Penasihat Hukumnya, advokat Makmur Jaya, S. Kep., SH., MH., bahwa perawat itu merupakan mitra kerja bukan pembantu dokter, perawat juga profesi mempunyai body of knowledge punya tugas dan kewenangan yang berbeda dengan dokter. Jadi dokter itu mengobati, sedangkan Perawat adalah pihak yang bertugas merawat dalam hal ini Asuhan Keperawatan (Askep) ke pasien. Hal ini dijelaskannya, sesuai dengan Undang- Undang Keperawatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2), Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Makmur memberikan keterangan, tidak ada satu pasalpun yang mengatakan bahwa perawat adalah pembantu. Baik itu di Undang- Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit,” kata Makmur, di Bale Bandung, Rabu kemarin, 8 Pebruari 2023.
Ia menambahkan, RY dan keluarganya sudah mendatangi Direktur RS UKM untuk meminta maaf dan ada jawaban secara lisan. Tapi hal itu menurut Makmur kuat dengan minimal 2 saksi, karena kalau lisan itu bukan sebuah jawaban harusnya diungkapkan secara tertulis.
“Awalnya sidang di Pangadilan Negeri Bale Bandung diagendakan pukul 14.00 WIB namun entah bagaimana sidang di majukan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Soerjadi, dan ini merupakan sidang ketiga,” ujarnya.
Selanjutnya Makmur memohon kepada majelis Hakim, sidang minta di undur. Juga meminta kepada majelis untuk di berikan BAP secara komplit dari mulai penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum saat sidang berlangsung.
Penasihan Hukum Perawat RY diantaranya Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H., Adv. Sukendar, SKM., SH., MH.Kes, Adv. Gerardus Gegen, SH, MH. Kes dan Adv. Eli Bungriyando P, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI ).
“Semoga masalah RY ini cepat selesai dan bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Serta bisa menjadikannya sadar atas kesalahan yang dilakukannya,” pungkas Makmur.*