Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Irjen TNI, disampaikan bahwa penandatanganan kontrak secara kolektif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran sekaligus mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun.
Panglima TNI berharap kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif dapat dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun. Para pejabat pengadaan barang dan jasa diharapkan melaksanakan proses pemilihan penyedia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sementara para pejabat pembuat komitmen serta penyedia barang dan jasa diminta melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian.











