Hal tersebut tidak lepas dari model pembinaan yang kreatif dari petugas Lapas untuk berinovasi memberikan pelatihan-pelatihan bermanfaat,” tandas Gubernur Jateng.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan bahwa, pemberian remisi bagi narapidana penghuni Lapas ditujukan sebagai wujud apresiasi kepada para tahanan atas perilaku yang telah ditunjukkan dengan tidak melanggar peraturan dan mau ikut dalam program pembinaan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, serta guna memotivasi mereka untuk selalu berbuat baik.
“Hal ini diberikan sebagai bentuk empati negara kepada para tahanan atas perubahan sikapnya yang mau mengikuti aturan sehingga menjadikannya sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” ujarnya.
“Selain itu, momen tersebut juga ditujukan sebagai pemicu kepada narapidanan lainnya untuk lebih taat kepada hukum yang berlaku, termasuk menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (Red/Pendam IV/Dip).