KEDUA,
Beberapa macam Rokok Ilegal, diantarnya, Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, dan Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta Pita cukai tidak sesuai personalisasi.
Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa, cara pengendalian rokok ilegal oleh pemerintah diantaranya melalui giat Gempur Rokok Ilegal, sebagaimana diadakan oleh Bidang Perekonomian Demak.
“Maka, kepada Ibu/Bapak guru PGSI, Pak kiyai FKPP dan RMI, Pengurus KAHMI dan juga para santri serta pelaku UMKM hingga Petani Tembakau, saya mengajak, selesai Sosialisasi ini, panjenengan bisa menjadi Duta Gerakan Gempur Rokok Ilegal,” tutup Iqbal. (Red).













