“Jika guru betul-betul bekerja di lembaga tersebut dan memenuhi persyaratan administrasi, maka akan kami setujui,” ujar H. Jajang di ruang kerjanya kepada bedanews.com, Senin (11/8/2015). Ia juga menilai minimnya jumlah pendaftar di gelombang II ini disebabkan kelalaian guru yang tidak segera menindaklanjuti informasi, meski sudah disampaikan sejak jauh hari.
Staf GTK Kemenag Ciamis, M. S. Romdoni Idris, menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring di akun masing-masing guru. Prosesnya meliputi login ke EMIS GTK atau SIMPATIKA, masuk ke menu Tunjangan Insentif GBPNS, klik “Ajukan” jika memenuhi syarat, lalu mencetak bukti pengajuan (S39) dan memantau proses verifikasi.
Adapun persyaratan utama meliputi: aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK; bukan ASN/PPPK/penerima tunjangan profesi lain; mengabdi minimal 2 tahun sebagai guru tetap; memiliki ijazah S-1/D-IV; mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu; serta terdaftar di SIMPATIKA atau EMIS GTK dengan NPK/NUPTK.