Bandung, BEDAnews.com – Peluncuran program BJB Indah, yang merupakan inovasi pemprov Jabar bersama Bank BJB mendapat apresiasi DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi DPRD juga mengingatkan bahwa hal itu harus dilakukan sesuai aturan perundangan-undangan dan melibatkan DPRD dalam memutuskannya.
Hal ini disampaikan Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat KH. Tetap Abdullatif saat menghadiri acara Koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah atau Kopdar triwulan III tahun 2019 yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di salah satu hotel di pantai Pangandaran, Rabu (2/10/2019)
Disebutkan Tetep, “Secara pribadi saya mengapresiasi ini, tetapi tentu saja aspek pengawasan DPRD juga ditingkatkan, karena ada unsur keterlibatan DPRD di dalamnya, bukan hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang, tetapi juga DPRD itu harus ikut aktif karena keputusannya harus disetujui oleh DPRD,” tegas Tetep.