Untuk mendapatkan layanan kepegawaian melalui aplikasi SISUKA, PNS dapat mengunggah dokumen persyaratan di website SILEDOK. SKPD kemudian mengusulkan nama dan daftar nominatif di aplikasi SISUKA. BKPSDMD akan memverifikasi dokumen persyaratan PNS untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK akan diproses setelah Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN turun. Setelah dilakukan koreksi draft SK secara online melalui aplikasi SISUKA, SK siap untuk dicetak dan ditandatangani Wali Kota.
Herry Zainy berharap melalui aplikasi SISUKA, proses penyusunan Dokumen Keputusan Wali Kota dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan terukur sehingga dapat mewujudkan transformasi manajemen kinerja Organisasi.