Herry tidak memungkiri masih adanya kendala dalam prosedur pengusulan SK Wali Kota, seperti data kepegawaian yang belum terdigitalisasi dan belum up to date, proses koreksi dokumen Keputusan Wali Kota masih manual serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan aplikasi Sistem Layanan e-Dokumen Kepegawaian (SILEDOK) data yang masuk tidak lagi berupa hard copy, namun data yang masuk harus diupload melalui SILEDOK.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada pasal 1 Angka 9 “Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah Penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final ” dan sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 49 Tahun 2018 pasal 1 Angka 6 “ Keputusan Wali Kota adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final “, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sejak Tahun 2018 seluruh Dokumen Keputusan Wali Kota yang diproses di BKPSDMD Kota Cimahi merupakan surat keputusan yang berbentuk individual, sehingga PNS Golongan Ruang III/d kebawah dimana Dokumen Keputusan Wali Kota terkait SK Kenaikan Pangkatnya merupakan kewenangan Wali Kota Cimahi untuk menandatanganinya, bukan merupakan SK Petikan, melainkan SK yang bersifat individual sehingga Dokumen Keputusan DWali Kota terkait SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan Ruang III/d kebawah pada Pemerintah Kota Cimahi bukan merupakan SK yang berbentuk petikan melainkan SK nya berbentuk individual yang dapat terdiri dari 3 (tiga) atau 4 (empat) lembar yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota.