“Selain itu juga perlunya perijinan usaha, distribusi barang dan jasa, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pertanahan, kemudahan sumber pendanaan dan aparatur birokrasi yang bersih, kompeten dan responsif,” jelasnya.
Asep menambahkan, pemerintah daerah wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap investor, menjamin kepastian hukum, menjamin kepastian usaha, memberikan kemudahan berusaha, mejamin keamanan berusaha dan mengembangkan serta memberikan perlindungan dan kesempatan penanaman modal kepada UMKM dan koperasi.
“Adapun bidang usaha prioritas, merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, pada modal, padat karya, industri kreatif, tekonologi tinggi, industri perintis, orientasi eksopor dan penelitian, pengembangan serta inovasi,” ujarnya.











