KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, Jum’at 25 Juli 2025, menyampaikan, bahwa hari ini akan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Ramcangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupatrn Bandung 2025 -2029, dan Raperda tentang Fasitasi Pemcegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Terkait dengan Raperda Perubahab SPBD tahun 2025, ini merupakan wujud dari komitmen bersama antara kami legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memastikan pengeloaan keuangan yang akuntabel, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya di gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Proses penyusunan ini, ia menjelaskan, telah melalui tahapan yang panjang, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, konsultasi dengan komisi-komisi terkait, pembahasan di Badan Anggaran, yang semuanya mencerminkan sinergi dalam menjawab tentangan pembangunan daerah.
Tentunya perubahan APBD ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti peningkatan Pendapatan Daerah, Relokasi Belanja untuk Program Prioritas, serta penyesuaian pembiayaan berdasarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Kami di DPRD sangat mengaoresiasi kerja keras seluruh pihal, baik dari eksekutif, Badan Anggaran, mau pun komisi-komisi yang telah memberikan masukan konstruktif untuk memastikan bahwa anggaran ini selaras dengan visi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Juga ia berharap agar pelaksanaan anggaran ini dapat dijalankan dengan efektif, efisiensi, dan tepat sasaran. Sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Renie menuturkan, mengenai Rancangan Akkhir RPJMD yang disebutkannya hal ini merupakan tahapan penting dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Proses penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagaiai tahapan yang telah ditentukan, termasuk sosialisasi serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. “Semua tahapan sudah kita lalui dan tepat waktu sesuai, sesuai dengan batasan yang telah ditentukan, yaitu palinh lambat 90 hari kerja setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lantik.***










