Hal itu disampaikan melalui rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (11/5/2023).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPj tahun 2022 diterima, DPRD harus membahas LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja dan program kegiatan dan pelaksanaan penyelenggaraan daerah.
Pansus DPRD pun sudah membahas LKPj Walikota tahun 2022 secara komprehensif, serta menyusun catatan penting berupa rekomendasi yang dihimpun dari masing-masing komisi dan Fraksi DPRD.
Page 1 of 5











