Sementara itu, perwakilan PT Fotexco Phang Jan Mie mengatakan, upah yang tinggi membuat industri garmen berada di kondisi yang kritis. Di tahun 2019, katanya, pihaknya terpaksa meminta UMK khusus kepada Gubernur Jawa Barat bersama 32 perusahaan lainnya.
Hal ini dimaksukan untuk mempertahankan order dari buyer internasional yang mengancam akan hengkang menarik investasinya jika tak membayar upah sesuai kententuan pemerintah.
“Kondisi ini, harus dipertahankan karena ada 2300 karyawan di perusahaannya yang hidupnya mengandalkan pendapatan dari indusri garmen tersebut,” ujarnya.
Ia mengakui, tak mungkin melakukan relokasi pabrik ke daerah lain karena hal itu pun memerlukan waktu yang sangat besar. Karena, kata dia, untuk melakukan relokasi pabrik sangat berat dan memberlukan biaya yang besar. Tahapan birokrasi dan perijinan memerlukan biaya yang besar.












