Melalui siaran pers resmi Ketua DPD RI, Senin (28 Februari) lalu, LaNyalla sudah menyampaikan bahwa, tidak boleh ada pihak-pihak yang melakukan upaya penundaan Pemilu. Karena mekanisme rakyat untuk mengevaluasi pemerintahan telah diatur dalam Konstitusi melalui Pemilu 5 tahun sekali.
“Jadi jangan kita mencari-cari celah untuk menunda Pemilu, yang kemudian memperpanjang masa jabatan Presiden yang pada akhirnya inkonstitusional,” ujar dia.
“Saya juga berikan apresiasi kepada PP Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum, Pak Abdul Mukti yang sudah menyatakan menolak wacana tersebut,” kata LaNyalla lagi. (Red).













