“Kami sudah mengetahui adanya KUHP baru di Indonesia dan akan mengedapankan pidana alternatif. Untuk itu, kami ingin memperkenalkan lebih dekat lagi tentang Hogoshi. Hogoshi adalalah Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela Masyarakat (non pemerintah) yang sudah aktif di Jepang begitu lama dan berdampak besar bagi pelaksanaan non pemenjaraan di Jepang,” jelas Moriya Tetsuki, Ketua Delegasi Jepang dari perwakilan Kementrian Kehakiman.
Tetsuki datang bersama 7 anggota delegasi dari kementrian yang sama, serta 1 perwakailan dari kedutaan Jepang.
Pihak Jepang, juga menyampaikan kekagumannya terhadap pembinaan terintegrasi yang sudah dilakukan dari mulai masih menjadi penghuni lapas rutan, hingga proses reintegrasi ke masyarakat.
Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa, Indonesia tertarik untuk mempelajari peran dan dampak Hogoshi khususnya bagaimana Indonesia dapat belajar banyak dari Jepang tentang peran Hogoshi atau Pembimbing Kemasyarakatan Sukarelawan / Volunteer Probation Officer.