BANDUNG || Bedanews.com – Akan berlakunya KUHP baru diharapkan akan berdampak banyak bagi penurunan overcrowding lapas rutan di Indonesia. “Agar kualitas pembinaan kita juga meningkat, warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga risiko terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis semakin kecil,” ungkap Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat menerima delegasi Kementrian Kehakiman Jepang dalam pertemuan bilateral Indonesia Jepang, bertempat di Rutan Bandung, Rabu (5/3).
Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua belah pihak, sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, dalam implementasi pidana non penjara seperti pidana percobaan, pengawasan dan kerja sosial