Kota Bandung. BEDAnews.com – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Konsultasi terkait dampak implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).
Iis Rostiasih mengatakan, DPRD Kabupaten Majalengka menanyakan soal efisiensi anggaran atau dampak dari implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Termasuk soal bagaimana mekanismenya.
“Kami menyampaikan bahwa untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar dibahas antara DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jadi tidak berdasarkan atas kehendak sendiri atau masing-masing pihak,” kata Iis Rostiasih.