Menurut Ari, hasil temuan sebelumnya ada indikasi oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan bagi diri sendiri, yang mengakibatkan terganggunya masyarakat dalam mengakses APAPO.
Sebelumnya telah dilakukan verifikasi ulang pendaftaran pada saat cek in untuk mendapatkan nomor antrean layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Dan setelah dilakukan penertiban pada verifikasi tersebut, maka akun-akun liar semakin berkurang, jelasnya.
“Hasilnya, ternyata ada pengguna akun-akun liar
sebagai pendaftar pemohon paspor.
Harapannya, melalui perbaikan aplikasi ini, bisa memberikan manfaat bagi
masyarakat,” ungkap Ari berharap.
Diakhir paparannya, selaku Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Ari Budijanto menghimbau masyarakat yang hendak mendaftar pembuatan paspor, jangan melalui perantara.