Pujiastuti menyebutkan, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa.
“Namun, untuk harganya sedikit lebih mahal karena di dalam e-paspor terdapat teknologi yang canggih dan juga terintegrasi dengan seluruh auto gate yang ada. Untuk paspor biasa biayanya Rp350 ribu, sedangkan e-Paspor biayanya Rp650 ribu. e-Paspor ini baru pertama kali di wilayah Cirebon untuk melayani masyarakat se-Ciayumajakuning,” sebutnya.
Dijelaskan Puji sapaan akrabnya, untuk waktu penerbitan paspor lewat aplikasi e-Paspor kurang lebih selama 4 hari dan ditargetkan lebih banyak dari pembuatan Paspor biasa.
“Saat ini per hari masih 20 paspor yang diterbitkan lewat aplikasi. Ke depan ditargetkan akan lebih banyak lagi,” jelasnya.













