“Mari kita gunakan waktu dengan bijak, bukan hanya untuk berkumpul tanpa tujuan yang jelas, dan terjebak dalam kebiasaan yang merugikan,” tambahnya.
Larangan membawa senjata tajam juga menjadi fokus utama dalam imbauan tersebut. AKBP Ari menegaskan bahwa, penggunaan senjata tajam untuk tindak pidana sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan publik.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan senjata tajam dan para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
AKBP Ari menambahkan, peran serta orang tua sangat dibutuhkan dalam pengawasan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan pelanggaran hukum.
“Orang tua berperan aktif selalu mengecek keberadaan putra-putanya, pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada dirumah, agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, tawuran maupun balap liar atau genk motor