KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan masalah PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Disini peran Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Seperti yang telah diatur secara jelas dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Apalagi Kepala Inspektorat H. Marlan Nirsyamsu, tambah Renie, sudah menegaskan dari 18 vendor tidak pernah seorang pun yang bertemu dengan dirinya. Sebab dalam proses audit yang dilakukan Inspektorat itu adalah bagian dari tugas pengawasan dan verifikasi yang bersifat administratif, bukan bentuk intervensi terhadap kebijakan internal BDS.
Bahkan Marlan menyampaikan dengan tegas, “Perlu saya sampaikan bahwa yang menyebut dan mencatut nama saya mengusulkan pemberian proyek kepada vendor itu tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Marlan kepada awak media, Kamis 31 Juli 2025.
Sementara dari Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, ungkap Renie, bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh, PT BDS memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar kepada PT Cahaya Frozen, sementara di sisi lain, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar ± Rp117 miliar.
Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi. Dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. “Jelas tuduhan itu akan menimbulkan kegadugan publik,” ujar Faisal.
Atas dasar itu Renie berharap berharap setiap permasalahan BDS yang menurutnya sudah cukup panas, bisa disikapi dengan bijak. Dianalisa dengan benar, hingga bisa diketahui akar pokok permasalahannya.
“Kita akan terus mengawal dan memberikan pendampingan terhadap permasalahan itu,” pungkas Renie di depan para awak media.***