Awal puasa ramadhan tahun 2025 kali ini, lain dari biasanya. Publik Indonesia, bahkan mungkin juga dunia dibuat terkaget-kaget atau terheran-heran oleh jajaran Kejaksaan Agung. Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Muhammad Riza Chalid diciduk, lalu berikutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kerry ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku korupsi oplosan minyak pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92.
Nilai korupsinya tidak tanggung-taunggung. Sangat pantastis dan jumbo.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, nilainya mencapai Rp 193,7 triliun. Hampir saja mendekati Rp 200 tirliun. Mungkin nilai terbesar kedua setelah kasus korupsi timah dengan nilai Rp 300 triliun. Koprusi timah ini yang menyeret Harvey Moes yang telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Untuk kasus oplosan minyak Pertamax RON 92 ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak sendirian.