Lebih lanjut, Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain. Pada Senin (5/8), Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi. “Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan,” tambah Ilham Bintang.
Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal. Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi. Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.