JAKARTA, BEDAnews – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan Kompas, kini menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah. Seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan ketua pelaksana tugas Ketua Umum, Zulhamsyah Sakedang. “Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,” tutur Zulmansyah.
Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar. “Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal,” kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.