Namun, ada regulasi yang membatasi setiap kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pelaksana pemerintahan di tingkat provinsi adalah kepala daerah (gubernur) bersama DPRD.
Semoga kehadiran KDM sebagai Gubernur Jabar benar-benar memberi warna baru untuk masyarakat. Semoga spirit baru yang dibawanya benar-benar akan mewujudkan Jabar Istimewa.
Semoga pula Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya unsuk seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.
Selamat Iedul Fifri 1446 Hijriah. _Taqobalallahu minna waminkum, Shiyamana wa shiyamakum, kullu ‘amin wa antum bikhair.@