Namun belakangan publik dibuat bingung oleh sikap dan pernyataan dua pejabat, yakni Gubernur Bali pada 30 Juni 2025 dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 27 September 2025 yang justru melontarkan pandangan berseberangan dengan kebijakan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait lokasi pembangunan BIBU.
Keduanya membuka wacana pemindahan lokasi proyek dari Kubutambahan, Buleleng ke Sumberklampok, wilayah yang berada di tengah Taman Nasional Bali Barat. Langkah ini bukan hanya menimbulkan kebingungan publik, tapi juga menebar ketidakpastian di dunia investasi.
Padahal, fakta hukum sudah gamblang. Lokasi BIBU di Kubutambahan telah dikukuhkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025 dan Perpres itu bersifat final dan mengikat.