“Saya merasa sangat bersemangat dan ingin Indonesia mendapat pemimpin yang berakhlak mulia,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan tersangka IAS diancam Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Milyar,” kata Truno.
Trunoyudo mengatakan, tersangka membuat video yang dinilai provokatif dengan mengadu domba antara TNI-Polri.
“Tugas pokok TNI dan Polri itu menjaga kedaulatan negara. Berarti yang bersangkutan ada ketidak-keinginan dengan solidnya kedua institusi ini,” kata Truno.










