*Penegakkan Hukum*
Sementara itu, Presiden KAI, Adv Erman Umar, SH mengungkapkan, dinamika perkembangan penegakkan hukum Indonesia diperlukan keselarasan agar terciptanya keadilan yang bersih dan berwibawa.
Erman juga menyebutkan, terkait dengan banyaknya organisasi profesi advokasi yang kian tak terbendung, menurutnya berakibat pada lemahnya persatuan advokat di Indonesia.
“Saat ini ada sekitar 50 organisasi advokat, bahkan dari sumber lain menyebut jumlahnya hingga 100 organisasi advokat yang dibentuk masyarakat. Coba bayangkan, apakah kita terus seperti ini,” kata Erman.
Dalam momen HUT ke-14 KAI, Presiden DPP KAI juga mengajak bersama-sama dengan semangat juang, memperbaiki profesi advokat agar bangkit maju dan membangun.
“Untuk itu mari kita bersama-sama Advokasi Indonesia untuk memperbaiki ini, misalnya dibentuk dewan kehormatan, atau kita dorong agar Mahkamah Konstistusi merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” pungkasnya.