Jakarta, BEDAnews – Meskipun lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 (empat) lingkungan peradilan, namun kepengurusan dan keanggotaan IKAHI tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan.
Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah, hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan dan jiwa korsa di antara para hakim di seluruh Indonesia, tanpa melihat asal lingkungan peradilannya.
Demikian dikemukakan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Silahturahmi Nasional HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 69, yang diselenggarakan di Command Center Gedung Mahkamah Agung, pada selasa 22/3/2022.
Dikutip dari web humas MA, Ketua MA mengatakan bahwa peran IKAHI sangat penting dalam mengawal kemandirian lembaga peradilan melalui wadah satu atap, dan telah menjadi keputusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat, karena sudah merupakan perwujudan dari amanat reformasi yang harus senantiasa di jaga.