JAKARTA || bedanews.com – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, MH adalah seorang hakim yang punya keunikan, di mana ruang di kerjanya ada beberapa keris terpampang di dinding dan lemari kerjanya. Dia memaparkan ada dua jenis keris yang dibuat yaitu jenis keris pusaka dan jenis keris ageman.
Keris pusaka dibuat dengan tujuan untuk piyandel (kekuatan atau pusaka), sedangkan keris jenis ageman dibuat semata untuk dipakai sebagai semacam perhiasan dalam acara acara adat.
“Saya bukan ahli keris, tapi hanya menyukai keris sebagai sebuah karya seni budaya yang luar biasa jika dilihat dari sisi estetikanya. Jadi saya melihat dan menikmati keris dari sisi keindahannya,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (25/5).
“Belum lagi jika melihat dari sisi proses pembuatan keris pusaka, di mana sang empu selain melakukan proses pembuatan keris dari sisi tehnis juga melakukan proses ritual batin atau tirakat sebelum dan selama pembuatan keris. Inti pokok ritual batin ini tujuannya, semacam do’a kepada Dzat Maha Kuasa agar keris mempunyai kekuatan atau tuah dari Nya,” ungkap Djuyamto, SH, MH.












