Untuk diketahui, surat yang diurus Kaesang Pangarep itu adalah salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini akan maju menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024, pada Jum’at (23/8/2024).
Surat tersebut diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum. (Sena).
Page 2 of 2











