Artinya pengedar diperlakukan secara represif, pelakunya dihukum penjara setimpal dengan perbuatannya, harta pelakunya dirampas dilakukan pembuktian terbalik dipengadilan dan diputus jaringan bisnisnya, sedangkan penyalah guna diperlakukan secara humanis, diwajibkan lapor untuk mendapatkan upaya rehabilitasi dan bila dilakukan proses peradilan hukumannya berupa rehabilitasi.
Kedua, hakim dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika diberi kewajiban (pasal 127/2) memperhatikan penggunaan pasal 103 untuk mewujudkan tujuan UU berdasarkan pasal 4 cd.
Dan dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang kondisinya dalam ketergantungan narkotika (perkara pecandu), hakim diberi kewenangan khusus dapat memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, jika terbukti salah hakim “memutuskan dan memerintah” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, jika tidak terbukti bersalah hakim “menetapkan dan memerintahkan” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1).













