Sayangnya pada implementasi penegakan hukumnya, dekriminalisasi penyalah guna narkotika dan depenalisasi penyalah guna yang diatur berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ternyata berubah menjadi represif.
Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur agar implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika lebih diprioritaskan dari pada pelaksanaan depanalisasi dan menghentikan penalisasi penyalahguna narkotika.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. ***
Page 11 of 11