• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hukum Tata Ruang dan Manfaatnya

Hukum Tata Ruang dan Manfaatnya

Ki Agus by Ki Agus
16 Februari 2025
in Edukasi, Hukum, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk pelaksanaan hukum tata ruang pastinya harus
Pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan wewenang penataan ruang. Implementasinya, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menyelenggarakan penataan ruang.

Dari perencanaan tata ruang menghasilkan dokumen, peta, dan peraturan tata ruang. Dokumen tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).***

 

 

BeritaTerkait

Dewan Demokrat R. Otto Tanggapi Masalah Banjir di Kabupaten Bandung

12 November 2025

DPR: Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Harus Lebih Produktif dalam Penyerapan Anggaran

12 November 2025
Page 3 of 3
Prev123
Tags: lingkunganPenerapanTata Ruang
Previous Post

“Asmara Gen Z Love Fest” Sedot Puluhan Ribu Penggemar di Kota Bandung

Next Post

Pengajian dan Doa Bersama, Warnai Peringatan Syahidnya Teuku Umar

Related Posts

Edukasi

Dewan Demokrat R. Otto Tanggapi Masalah Banjir di Kabupaten Bandung

12 November 2025
Ragam

DPR: Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Harus Lebih Produktif dalam Penyerapan Anggaran

12 November 2025
Ragam

Pembekalan Keterampilan Satpam RSUD Kapuas Guna Melayani Masyarakat

12 November 2025
Ragam

Kegiatan Penilaian Tim Ombudsman Ke RSUD Kapuas Terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

12 November 2025
Ragam

Sinergi Kemendagri dan Kemenkeu, Perkuat Pemanfaatan DBH Cukai Tembakau

12 November 2025
Ragam

Dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ dari Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum

12 November 2025
Next Post

Pengajian dan Doa Bersama, Warnai Peringatan Syahidnya Teuku Umar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021