Untuk pelaksanaan hukum tata ruang pastinya harus
Pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan wewenang penataan ruang. Implementasinya, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menyelenggarakan penataan ruang.
Dari perencanaan tata ruang menghasilkan dokumen, peta, dan peraturan tata ruang. Dokumen tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).***
Page 3 of 3












