Hukum tata ruang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Tentunya hukum tata ruang harus diterapkan untuk mengatur pemanfaatan ruang secara efektif dan efisien, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Alasan penerapan hukum tata ruang:
1. Ruang memiliki keterbatasan.
2. Menjamin keberlanjutan ekologis dan sosial dalam pembangunan wilayah.
3. Mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
4. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah.
5. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan wilayah sekitarnya.
6. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.
7. Menjaga kelestarian lingkungan.
8. Menjamin keadilan distributif.
9. Mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.












