Lebih lanjut, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa, SP3 bukanlah produk hukum yang kebal. SP3 masih dapat dibongkar melalui mekanisme praperadilan.
“Yang bisa membongkar bukan hanya tersangka lain yang dirugikan, tapi juga pihak ketiga yang peduli pada penegakan hukum, termasuk lembaga bantuan hukum atau kelompok masyarakat sipil,” jelasnya.
Ia menilai, aneh jika pembelaan hukum hanya difokuskan pada dua orang, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian.
*Sikap Akademik dan Seruan Moral*
Sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa, kritiknya murni didasarkan pada keilmuan dan tanggung jawab moral seorang ahli pidana. Ia menolak anggapan bahwa, sikap kritis terhadap aparat penegak hukum adalah bentuk permusuhan.











