“Pasalnya sama, tempat kejadian sama, pemeriksaannya sama, nomor perkaranya sama. Kenapa dua dilepaskan, sementara yang lain tetap tersangka?,” ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.
*Restorative Justice Harus Disahkan Pengadilan*
Muhammad Taufiq juga mengkritisi penggunaan restorative justice (RJ) sebagai dasar penghentian penyidikan. Ia mengingatkan bahwa, meskipun RJ kini telah terintegrasi dalam KUHAP baru, penerapannya tidak bisa berdiri sendiri.
“Restorative justice itu harus ada penetapan pengadilan. Ketua pengadilan negeri setempat wajib menetapkan bahwa perdamaian itu sah,” katanya.
Tanpa penetapan pengadilan, SP3 berbasis RJ dinilai belum memenuhi syarat sebagai keputusan hukum yang final dan mengikat.
*SP3 Masih Bisa Digugat*










