*Satu Berkas, Tidak Bisa Dipisah di Tahap Penyidikan*
Dalam perkara yang disorotnya, Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa, terdapat dua klaster. Klaster pertama dengan lima tersangka dan klaster kedua yang dikenal dengan sebutan RRT, Roismond dan IFA dengan tiga tersangka. Namun, seluruhnya berada dalam satu rangkaian peristiwa hukum.
Menurutnya, penghentian penyidikan setelah penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara parsial jika masih berada dalam tahap penyidikan.
“Ini satu berkas. Bagaimana mungkin satu berkas kemudian di-split, padahal belum masuk persidangan?,” tegasnya dalam Channel Youtube Salam Akal Waras, miliknya.
Ia menegaskan, jika dua orang dihentikan penyidikannya melalui SP3, maka status tersangka dalam berkas yang sama seharusnya juga dicabut seluruhnya. Jika tidak, hal tersebut melanggar KUHAP dan menghidupkan kembali praktik lama yang disebut disparitas hukum.










