Muhammad Taufiq kemudian menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang hanya dikenakan kepada dua orang, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama tetap diproses hukum.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apakah cukup dengan SP3 dari kepolisian, maka perkara otomatis selesai?
Untuk menjawabnya, Muhammad Taufiq mengajak publik melihat kerangka hukum terbaru. Sejak 15 Desember 2025, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengintegrasikan seluruh aturan yang sebelumnya tersebar di Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa, hingga Peraturan Mahkamah Agung.
“Sekarang ini kita menganut integrated criminal justice system. Polisi, jaksa, dan hakim itu satu sistem, satu kesatuan,” jelasnya.











